Pengesahan RKUHP Ditunda Sampai Periode Depan

Pengesahan RKUHP Ditunda Sampai Periode Depan
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan karena sempitnya waktu, kemungkinan besar Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RKHUP akan dilimpahkan pembahasannya kepada DPR periode berikutnya.

"Batas waktunya tinggal tiga hari (kerja) berarti artinya (RKHUP dilimpahkan) periode depan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2019.

RKUHP sebelumnya menjadi salah satu dari empat rancangan Undang-Undang yang Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta untuk ditunda. Waktu penundaan ini, kata dia, dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

Menurut Bamsoet, kemungkinan disahkannya RKUHP di periode ini sangat kecil. Kendati masih ada rapat paripurna pada Kamis 26 September, dan Senin 30 September 2019. Menurutnya dalam waktu tiga hari kerja, Kamis, Jumat, dan Senin, tidak akan cukup waktu untuk membahas pasal-pasal di RKUHP yang banyak dikritik oleh masyarakat.

Lobi penundaan dilakukan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna Selasa 24 September 2019 kemarin. Empat pimpinan DPR bersama empat pimpinan Komisi III, mendengarkan surat dari presiden yang dibacakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam forum lobi selama 15 menit. Hasilnya mereka sepakat menunda RKUHP dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Namun forum lobi tersebut dilakukan secara tertutup, Yasonna tak membacakannya di depan publik, meski dilakukan dalam rapat paripurna yang sifatnya terbuka. Ketika ditanyai wartawan, apa isi surat dari presiden tersebut, Yasonna enggan menjawab, dan meminta awak media meminta salinan surat tersebut kepada DPR.

"Isi suratnya minta copynya ke DPR. Intinya minta penundaan," kata dia.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan