Pelaku Pariwisata Bali Akan Ajukan Usul Koreksi Terhadap RKUHP

Pelaku Pariwisata Bali Akan Ajukan Usul Koreksi Terhadap RKUHP
Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Bali akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada DPR RI atas beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap kepariwisataan di Pulau Dewata.

"Kami mendukung keputusan Presiden Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan RKUHP," kata Ketua BPPD Bali yang juga Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, di Denpasar, Sabtu, 21 September 2019.

Menurut dia, pasal-pasal dalam RKUHP memunculkan peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari berkunjung Bali. Di antaranya adalah Australia yang tidak tertutup kemungkinan disusul oleh negara lainnya. "Kami sangat peduli menjaga pariwisata Bali," ujar lelaki yang akrab dipanggil dengan Cok Ace itu.

Pasal-pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu, di antaranya bab pasal perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini sangat menyentuh ranah privat masyarakat. Ini mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP menganut azas teritorial, setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, akan tunduk pada hukum pidana Indonesia.

Pasal-pasal itu akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. “Bila RKUHP berlaku, pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja mengancam mereka."
Selain itu juga pasal 432 RKUHP, "Wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan".

Padahal, lanjut dia, dalam industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. "Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," ujar Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu.

Hal ini, kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional. "Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen dalam waktu dekat ini."

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan