Kemenpora Butuh Pembenahan Yang Dikatakan Oleh KPK

Kemenpora Butuh Pembenahan Yang Dikatakan Oleh KPK
Setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan banyak tata kelola di Kementerian tersebut yang harus diperbaiki.

"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," kata Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Syarif pun lantas menyinggung soal aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," kata Syarif.

KPK menetapkan Menpora Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment feeatas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Imam Nahrawi dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan