Dinilai Tepat Penundaan Pengesahan RKUHP

Dinilai Tepat Penundaan Pengesahan RKUHP
Sejumlah elemen mahasiswa melancarkan aksi lantaran menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas oleh DPR. Salah satunya seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyebut ada komunikasi yang terhambat terkait rencana pengesahan sejumlah RUU oleh DPR.

“Ada komunikasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bertemu jajaran kepemimpinan DPR. Presiden juga sudah mengumumkan penundaan pengesahan empat RUU. Mestinya, ketika mahasiswa unjuk rasa, pimpinan DPR membuat pernyataan dan meyakinkan mahasiswa bahwa empat RUU itu benar ditunda,” kata Fauzan, Jumat (27/9/2019).

Fauzan membeberkan terkait penundaan tersebut harus diinformasikan juga bahwa itu bukan sekadar menunda pengesahan, bukan tinggal disahkan nantinya.

“Tapi, itu juga artinya memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut menyempurnakan persoalan-persoalan materi yang masih dianggap menimbulkan kontroversi dari keempat RUU itu,” tuturnya.

Terkait adanya desakan ke presiden agar jangan menandatangani RUU yang sudah disetujui, dia mengatakan bilamana 30 hari setelah ada persetujuan namun presiden tak menandatangani RUU itu menjadi undang-undang, RUU itu tetap akan menjadi undang-undang yang akan diberlakukan.

“Makanya, mungkin desakan untuk membuat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) juga sah-saja saja. Tapi, kalau itu dilakukan, nanti akan selalu seperti itu kebijakan yang telah diambil presiden karena ada desakan ke presiden kemudian jadi berubah haluan,” ujarnya.

Padahal, kata Fauzan, hukum tata negara di negeri ini juga memberi ruang bila tak setuju dengan materi yang ada di undang-undang yang sudah disahkan, bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Terkait RKUHP, salah satu poin yang menjadi kontroversial di tengah masyarakat adalah pasal penghinaan kepada presiden, menurutnya hal itu memang harus dikomunikasikan dan dijelaskan agar tak menimbulkan multitafsir.

“Ini kan yang dimaksud sebagai penghinaan tentunya presiden sebagai pribadi. Karena, setiap orang, siapa pun dia, tanpa melihat latar belakang kedudukannya, kan harus tetap dijamin hak-haknya, harkat dan martabatnya harus dilindungi, terlebih presiden,” papar Fauzan.

“Tapi, kalau yang dituju itu adalah pribadinya, itu menjadi soal. Makanya, dalam RUU itu, masalah ini merupakan delik aduan,” tambahnya.

Karena itu, Fauzan pun menyatakan perlunya dicari titik temu dari berbagai materi di RKUHP yang dianggap menyimpan banyak persoalan. Lebih lanjut dijelaskannya, RKUHP sudah 50 tahun lebih dibahas.

“Ini menyiratkan juga sebenarnya dialog sudah dilakukan. Hanya memang, ketika merumuskan menjadi sebuah ketentuan kan bisa menimbulkan tafsir macam-macam dari berbagai kalangan. Nah, agar tidak menimbulkan tafsir yang bermacam-macam, berbagai pihak harus bertemu,” ungkapnya.

Fauzan menilai RKUHP yang berisi 600-an pasal itu tidak semuanya merugikan. Karena dalam RKUHP itu harus menyesuaikan dengan hukum yang tumbuh berkembang di masyarakat.

“Karena, harus diingat, KUHP yang sekarang ini kan dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, yang pastinya itu akan dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Nilai-nilai yang dibawa tentunya juga nilai-nilai penguasa di sana. Pembuatnya orang-orang kolonial, dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda. Karena itu, saya mengapresiasi RKUHP,” tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan