Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Versi BPJS Watch

Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Versi BPJS Watch
Jakarta - Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dibahas secara bijak. Untuk kenaikan iuran penerima bantuan iuran (PBI), dia mendorong pemerintah menerima usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Rp 19 ribu menjadi Rp 42 ribu.

"Potensi pendapatan dengan kenaikan iuran PBI ini adalah Rp 48 triliun dari APBN dan Rp 18 triliun dari APBD atau Jamkesda," kata Timboel saat dihubungi, Rabu, 28 Agustus 2019. Lalu untuk pekerja penerima upah (PPU) Badan Usaha, dia mengusulkan agar batas upah atas dinaikkan jadi Rp 12 juta, dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Kenaikan batas atas upah ini berarti iuran maksimal jadi Rp 600 ribu atau 5 persen dikali Rp 12 juta.

Untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), dia mendorong kenaikan iurannya memperhatikan daya beli masyarakat. "Kalau kenaikannya tinggi maka tingkat utang iuran akan meningkat dan ini akan menjadi tidak produktif," ujarnya.

Sebelumnya, untuk PBPU Kelas I, DJSN mengusulkan iuran naik menjadi Rp 120 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk PBPU Kelas I, iurannya naik menjadi Rp 160 ribu.

Timboel mengatakan pada 2019, dalam Perpres 19 Tahun 2016 ditetapkan iuran kelas 3 dinaikkan menjadi Rp 30 ribu, tapi diprotes. Akhirnya, kata dia, sebulan kemudian lahir Pepres 28 Tahun 2016 yang menurunkan lagi iuran kelas 3 jadi Rp 25.500. "Nah kenaikan yang tinggi berpotensi menciptakan protes masyarakat," kata dia.

Khawatir kejadian 2016 terulang, menurut Timboel, hendaknya kenaikan iuran untuk mandiri harus dikaji dan diuji publik dulu, jangan langsung naik saja. Menurut dia, kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di rumah sakit. "Jadi menaikkan iuran harus didukung pengendalian biaya khususnya fraud-fraud," kata Timboel.

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran bagi kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini ditempuh untuk membantu menutup defisit keuangan yang ada di lembaga tersebut sekaligus menambah kas.

Adapun usulan kenaikkan dari Sri Mulyani adalah sebagai berikut. Untuk kelas I, iuran bakal dinaikkan menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu atau naik dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sedangkan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.

Usulan kenaikan iuran dari Sri Mulyani tersebut lebih tinggi dari usulan dan rumusan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang telah di sampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan