Jika Usaha Jastip Merajalela Inilah Kerugian Negara Yang Ditanggung

Jika Usaha Jastip Merajalela Inilah Kerugian Negara Yang Ditanggung
Usaha jasa titip atau jastip kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang dilirik oleh sejumlah masyarakat. Jastip bahkan tidak hanya berkembang di dalam negeri akan tetapi juga merambah ke luar negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, potensi kerugian negara mencapai 17 persen dari harga barang apabila jastip marak di Indonesia. Kerugian ini berasal dari PPN 10 persen, PPh 10 persen dan Bea Masuk 7,5 persen.

"Kalau kita lihat (potensi kerugiannya) PPN 10 persen, PPh 10 persen, bea masuk 7,5 persen. Jadi sekitar 17 persen dari barang," ujar Heru saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4).

Heru menjelaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat membawa barang dari luar negeri. Namun, harus dikondisikan jumlah barang dengan harga yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri yaitu maksimal sekitar Rp 7 juta.

"Kita tertibkan, kita arahkan agar mengimpor secara resmi yang telah kami tetapkan. Dia tidak boleh pergi ke luar negeri tapi niatnya berdagang itu tidak boleh, kalau memang mau berdagang kami fasilitasi dengan dokumen secara benar," jelasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan