Tidak Ditanggapi Peringatan Komisi ASN Kepada Menteri Agama Soal Sosok Haris

Tidak Ditanggapi Peringatan Komisi ASN Kepada Menteri Agama Soal Sosok Haris
Kasus pengaturan seleksi jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy ternyata menjadi perhatian Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat seleksi berlangsung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah diminta untuk tidak meluluskan Haris Hasanuddin, tapi rekomendasi itu tidak diindahkan. Haris kemudian dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan kini menjadi tersangka di KPK.

"Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 88 huruf c UU ASN yang menyebutkan bahwa: PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Komisi ASN juga akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap para pihak yang terkait dalam proses seleksi JPT (jabatan pimpinan tinggi) yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama," kata Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi ASN, Prijono Tjiptoherijanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3).

Namun kata Prijono, Menag tidak mempertimbangkan rekomendasi Komisi ASN tersebut. Haris Hasanuddin (HRS) masih tetap dilantik dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Komisi ASN, lanjut dia, adalah lembaga yang diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pengisian 1 JPT Madya dan 13 JPT Pratama yang lowong di lingkungan Kementerian Agama telah dilaksanakan sejak awal tahun 2019. Komisi ASN telah memeriksa dokumen rencana seleksi dan telah menerbitkan persetujuan melalui surat Ketua KASN Nomor B-2840/KASN/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya dan JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Agama RI.

"Ketika seleksi sedang berlangsung, Komisi ASN menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran, di mana terdapat 2 (dua) pelamar untuk JPT Pratama yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan diikutsertakan pada tahapan seleksi selanjutnya," kata Prijono.

Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Satu tersangka yang ditahan adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan