Menurut Hukum Indonesia Mengenai Batasan Asusila

Menurut Hukum Indonesia Mengenai Batasan Asusila
Beredar luas foto poster ajakan mengunggah foto orang yang diduga melakukan tindakan asusila ke dunia maya. Menurut poster yang tertuliskan ajakan bertajuk Celup (cekrek, lapor, upload), tindakan asusila telah diatur dalam undang-undang Indonesia dan memilki ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam poster tersebut yang beredar, tindakan asusila digambarkan dengan pasangan laki-laki dan perempuan berduaan di satu tempat. Mereka duduk sangat berdekatan.

Apakah asusila yang dimaksudkan dalam hukum seperti yang digambar oleh kampanye celup dapat dipidanakan ?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menyebutkan hukum Indonesia memang mengatur soal kesusilaan. Di antaranya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Pornografi, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari ketiga regulasi itu, dia mengatakan perbuatan asusila dapat didefinikan "perbuatan yang dapat menimbulkan rangsangan seksual", sebut Yenti kepada media.

Sedangkan penggambaran dalam poster kampanye Celup, dianggap Yenti tidak melanggar hukum soal asusila. Berduaan di taman hanya melanggar norma kesusilaan yang ada dalam masyarakat.

Dalam masalah yang di dalam poster itu tidak bisa dipidana, tapi dapat dikucilkan oleh masyarakat sebagai sanksi sosial. Hukum tidak mungkin mengatur soal matematis semua hal tepatnya, hanya memberikan acuan saja.

Tapi untuk masyarakat dapat melaporkan saja ke polisi apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, dalam konteks perbuatan asusila ini. Penyebaran foto atau bukti digital lainnya juga dapat dilaporkan ke polisi sebagai bukti.

Untuk penyebaran foto dan bkti berupa video ke dunia maya sebaiknya jangan di upload ke media sosial karena mempunyai undang-undang ITE yang mengatur larangan penyebaran konten pornografi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan