Jokowi Mencabut Status Tanggap Gunung Agung

Jokowi Mencabut Status Tanggap Gunung Agung
Menanggapi pencabutan status tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tak mempersoalkan hal tersebut sepanjang teknis penanganan pengungsi Gunung Agung dapat tertangani dengan baik.

Yang kita tau bahwa Presiden kita Bapak Joko Widodo secara resmi mencabut status tanggap darurat Gunung Agung, Bali. Keputusan itu diambil melalui mekanisme rapat terbatas yang digelar di Wisma Werdhapura Sanur, Denpasar, Jumat malam, 22 Desember 2017.

Kepala Pusat Data dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, hingga kini Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan Gunung Agung berada di level IV atau awas.

Dalam keadaan status darurat yang ditetapkan kepala daerah, yaitu pada dasarnya hanya syarat administrasi untuk mempermudah penanganan bencana. Karena dengan penanganan yang cepat dan tepat maka diperlukan atura-aturan atau diskreasi dalam pengadministrasian sehingga memudahkan dalam proses yang terjadi apabila benar akan terjadi nanti di kemudian hari.

Dengan adanya pernyataan darurat dari kepala daerah yang daerahnya mengalami bencana, maka BNPB secara legal dapat memberikan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) ke pemda. Kemensos dapat mengeluarkan bantuan cadangan beras di gudang jika ada status tanggap darurat.

Jadi dalam arti mencabut status tanggap darurat Gunung Agung bukan berarti daerah yang jarak radius antara 8-10 kilometer dari puncak kawah harus kembali kekediamannya. Karena dengan jarak tersebut di haruskan atau wajib untuk mengungsi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Sinar UVA dan UVB Serta Pengaruhnya Pada Kulit

Tanaman Yang Dapat Ditaruh Di Kamar Tidurmu

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan